1. Kebijakan
Pokok
a. Pada prinsipnya seluruh aset dana bergulir hasil PNPM MPd adalah milik
masyarakat desa dalam satu wilayah kecamatan yang pengelolaannya diwakili oleh
Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);
b. Pembentukan BKAD dalam PNPM MPd dilakukan melalui mekanisme
musyawarah desa (Musdes) dan Musyawarah Antar Desa (MAD). Sedangkan usulan pembiayaan kegiatan dana bergulir dilakukan melalui mekanisme usulan desa berdasarkan hasil
musyawarah perencanaan pembangunan desa;
c.
Kepemilikan bersama masyarakat desa
dalam satu
wilayah kecamatan perlu
didudukkan secara
jelas
subyek hukumnya
agar tercipta kepastian
hukum terhadap kepemilikan dana bergulir hasil PNPM MPd;
d. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) Pasal 1 ayat (1),
desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur
dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui
dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
e. Definisi desa sebagaimana dimandatkan dalam UU Desa ini mendudukan desa sebagai
subyek hukum
atas
kepemilikan bersama masyarakat. Dengan demikian,
BKAD yang selama pelaksanaan PNPM MPd merepresentasikan kepemilikan dana bergulir PNPM MPd akan memiliki kepastian secara hukum jika
kelembagaannya diselaraskan dengan pengaturan kerjasama antar desa sebagaimana diamanatkan UU Desa;
f. Pasal 92 ayat 1 huruf a UU Desa mengamanatkan bahwa kerja sama antar desa
meliputi pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai
nilai ekonomi yang berdaya saing;
g. Pasal 92 ayat 2 UU Desa
mengamanatkan bahwa Kerja sama antar Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui
kesepakatan musyawarah antar-Desa.
h.
Pasal 92 ayat 3 mengamanatkan bahwa kerja sama antar Desa dilaksanakan
oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
yang dibentuk melalui
Peraturan Bersama Kepala Desa;
i. Berdasarkan
pengalaman pelaksanaan PNPM
MPd yang menempatkan mekanisme kerjasama antar desa sebagai dasar pengelolaan
dana bergulir, maupun mandat UU Desa yang mengatur tata cara kerjasama antar desa, maka
perlu dilakukan penyelarasan kelembagaan BKAD sesuai dengan pengaturan
UU Desa, dan penataan dana bergulir
hasil PNPM MPd.
2. Penyelarasan Kelembagaan BKAD
a.
BKAD
yang telah dibentuk dalam pelaksanaan PNPM
MPd
ditata sesuai
dengan ketentuan UU Desa beserta peraturan pelaksanaannya;
b.
Penataan BKAD diarahkan untuk melestarikan kerjasama antar desa yang
sudah dikembangkan dalam pelaksanaan PNPM MPd utamanya kerjasama antar desa di
bidang pengembangan usaha
ekonomi
serta
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
c. Langkah-langkah penataan BKAD eks
PNPM
MPd adalah sebagai
berikut:
1) menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) di seluruh desa yang akan bekerjasama untuk membahas dan menyepakati:
· kerjasama antar desa dalam rangka pelestarian hasil-hasil pelaksanaan PNPM MPd yang
meliputi bidang
pengembangan usaha ekonomi serta
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
· membahas dan
menyepakati
bahwa
aset
dana bergulir
maupun aset sarana/prasarana
hasil pelaksanaan PNPM MPd
yang
pengelolaannya
melalui mekanisme kerjasama antar desa tetap akan dimiliki secara bersama-sama oleh masyarakat desa di seluruh kecamatan melalui representasi kepemilikan desa-desa dalam BKAD, dan tidak akan dikelola sendiri oleh masing-masing desa anggota BKAD;
· menetapkan delegasi desa yang akan hadir dalam
Musyawarah Antar
Desa (MAD)
sesuai
ketentuan UU
Desa yaitu terdiri dari:
- Pemerintah Desa,
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
- Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),
- Lembaga Desa lainnya, dan
- Tokoh Masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender;
· hasil kesepakatan dalam Musdes dituangkan dalam berita acara Musdes
yang ditandatangani Ketua BPD dan Kepala Desa;
· delegasi desa dalam MAD
yang
ditetapkan
dengan Surat Keputusan
Kepala Desa.
2) menetapkan Peraturan Desa tentang kerjasama antar desa dalam rangka
pengembangan usaha ekonomi serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
3)
Delegasi desa-desa menyelenggarakan
MAD untuk
membahas dan menyepakati penataan BKAD eks PNPM MPd sesuai dengan ketentuan UU
Desa. Agenda MAD Penataan BKAD meliputi:
· membahas dan
menyepakati
BKAD
hasil pelaksanaan PNPM MPd
sebagai pengelola kerjasama antar desa dalam rangka pelestarian
hasil-
hasil
pelaksanaan PNPM MPd
yang meliputi bidang pengembangan usaha ekonomi serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
· membahas dan menyepakati lingkup kerjasama antar desa dalam rangka
pelestarian hasil-hasil pelaksanaan PNPM MPd yang meliputi
bidang pengembangan usaha
ekonomi serta pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa;
· membahas dan menyepakati :
-
bidang kerja sama;
-
tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
-
jangka waktu kerjasama;
- hak dan kewajiban masing-masing
desa yang tergabung
dalam
kerjasama desa;
-
pendanaan kerjasama desa;
- tata
cara
perubahan,
penundaan dan pembatalan kerjasama
antar
desa; dan
-
tata cara penyelesaian perselisihan dalam
kerjasama antar
desa.
· penyelarasan kelembagaan BKAD hasil pelaksanaan PNPM MPd meliputi:
-
membahas dan menyepakati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) BKAD;
-
membentuk
struktur organisasi BKAD
-
membentuk pengurus BKAD dengan memprioritaskan pengurus BKAD
eks PNPM MPd
dengan terlebih dahulu dilakukan evaluasi;
4) Hasil MAD
dituangkan dalam Berita
Acara,
untuk selanjutnya ditetapkan
dalam bentuk Peraturan Bersama Kepala Desa;
5) Peraturan Bersama Kepala Desa, paling sedikit memuat:
· Ruang lingkup kerja sama;
· Bidang kerja sama;
· Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
· Jangka waktu;
· Hak dan kewajiban;
· Pendanaan;
· Tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan;
· Penyelesaian perselisihan.
6) Camat atas nama Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan proses penyelarasan kelembagaan BKAD hasil PNPM MPd dengan
pengaturan
kerjasama antar
desa
sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa.
3. Penataan Dana Bergulir Hasil PNPM MPd
a. BKAD menyelenggarakan rapat pengurus dalam rangka Penataan Dana Bergulir;
b. Rapat BKAD membahas:
· mekanisme dan tata cara
inventarisasi
dana bergulir;
· pembentukan Tim Penataan Dana Bergulir;
· hasil kesepakatan rapat dituangkan dalam berita acara rapat kerja BKAD;
· Tim Penataan
Dana
Bergulir
ditetapkan dengan
Surat
Keputusan
Ketua
BKAD.
c. Tim Penataan Dana Bergulir melaksanakan kegiatan penataan yang meliputi:
1) pendataan aset yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) meliputi dana bergulir, bunga bank, surplus, aset bergerak dan aset tidak bergerak;
2) penentuan nilai aset fisik yang dikelola UPK;
3) penentuan nilai dana bergulir yang dikelola UPK;
4) verifikasi aset yang dikelola UPK dengan cara menilai kondisi empiris dana bergulir dan aset fisik
yang dikelola UPK;