Sabtu, 27 Februari 2016

PENYELARASAN KELEMBAGAAN BKAD DAN PENATAAN ASET DANA BERGULIR HASIL PNPM MPd



http://pnpmmandiri-perdesaan.blogspot.co.id/

1.  Kebijakan Pokok

a. Pada prinsipnya seluruh aset dana bergulir hasil PNPM MPd adalah milik masyarakat desa dalam satu wilayah kecamatan yang pengelolaannya diwakili oleh  Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);
b.  Pembentukan   BKAD   dalam   PNPM   MPd   dilakukan   melalui   mekanisme musyawarah desa (Musdes) dan Musyawarah Antar Desa (MAD). Sedangkan usulan pembiayaan kegiatan dana bergulir dilakukan melalui mekanisme usulan desa berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa;
c.  Kepemilikan bersama masyarakat desa  dalam  satu  wilayah  kecamatan  perlu didudukkan secara jelas subyek hukumnya agar tercipta kepastian hukum terhadap kepemilikan dana bergulir hasil PNPM MPd;
d.  Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) Pasal 1 ayat (1), desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.  Definisi desa sebagaimana dimandatkan dalam UU Desa ini mendudukan desa sebagai subyek hukum atas kepemilikan bersama masyarakat. Dengan demikian, BKAD yang selama pelaksanaan PNPM MPd merepresentasikan kepemilikan dana bergulir PNPM MPd akan memiliki kepastian secara hukum jika kelembagaannya diselaraskan dengan pengaturan kerjasama antar desa sebagaimana diamanatkan UU Desa;
f.   Pasal 92 ayat 1 huruf a UU Desa mengamanatkan bahwa kerja sama antar desa
meliputi pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
g. Pasal 92 ayat 2 UU Desa mengamanatkan bahwa Kerja sama antar Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.

h.  Pasal 92 ayat 3 mengamanatkan bahwa kerja sama antar Desa dilaksanakan oleh  Badan Kerjasama  Antar  Desa  (BKAD)  yang  dibentuk melalui  Peraturan Bersama Kepala Desa;
i.    Berdasarkan   pengalaman   pelaksanaan   PNPM   MPd   yang   menempatkan mekanisme kerjasama antar desa sebagai dasar pengelolaan dana bergulir, maupun mandat UU Desa yang mengatur tata cara kerjasama antar desa, maka perlu dilakukan penyelarasan kelembagaan BKAD sesuai dengan pengaturan UU Desa, dan penataan dana bergulir hasil PNPM MPd.

2.  Penyelarasan Kelembagaan BKAD

a.  BKAD yang telah dibentuk dalam pelaksanaan PNPM MPd ditata sesuai dengan ketentuan UU Desa beserta peraturan pelaksanaannya;
b.  Penataan BKAD diarahkan untuk melestarikan kerjasama antar desa yang sudah dikembangkan dalam pelaksanaan PNPM MPd utamanya kerjasama antar desa di  bidang pengembangan  usaha  ekonomi  serta  pembangunan  dan pemberdayaan masyarakat desa;
c.  Langkah-langkah penataan BKAD eks PNPM MPd adalah sebagai berikut:

1)  menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) di seluruh desa yang akan bekerjasama untuk membahas dan menyepakati:

·    kerjasama antar desa dalam rangka pelestarian hasil-hasil pelaksanaan PNPM MPd yang meliputi bidang pengembangan usaha ekonomi serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
·    membahas  dan  menyepakati  bahwa  aset  dana  bergulir  maupun  aset sarana/prasarana  hasil  pelaksanaan  PNPM  MPd  yang  pengelolaannya
melalui mekanisme kerjasama antar desa tetap akan dimiliki secara bersama-sama oleh masyarakat desa di seluruh kecamatan melalui representasi kepemilikan desa-desa dalam BKAD, dan tidak akan dikelola sendiri oleh masing-masing desa anggota BKAD;
·    menetapkan delegasi desa  yang akan  hadir dalam  Musyawarah  Antar
Desa (MAD) sesuai ketentuan UU Desa yaitu terdiri dari:
-    Pemerintah Desa,
-    Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
-    Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),
-    Lembaga Desa lainnya, dan
-    Tokoh Masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender;
·    hasil kesepakatan dalam Musdes dituangkan dalam berita acara Musdes yang ditandatangani Ketua BPD dan Kepala Desa;
·    delegasi  desa  dalam  MAD  yang  ditetapkan  dengan  Surat  Keputusan
Kepala Desa.
2)  menetapkan Peraturan Desa tentang kerjasama antar desa dalam rangka pengembangan usaha ekonomi serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
3) Delegasi  desa-desa  menyelenggarakan  MAD  untuk  membahas  dan menyepakati penataan BKAD eks PNPM MPd sesuai dengan ketentuan UU Desa. Agenda MAD Penataan BKAD meliputi:
·    membahas  dan  menyepakati  BKAD  hasil  pelaksanaan  PNPM  MPd sebagai pengelola kerjasama antar desa dalam rangka pelestarian hasil- hasil  pelaksanaan  PNPM  MPd  yang  meliputi  bidang  pengembangan usaha ekonomi serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;

·    membahas dan menyepakati lingkup kerjasama antar desa dalam rangka pelestarian hasil-hasil pelaksanaan PNPM MPd yang meliputi bidang pengembangan usaha ekonomi serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
·    membahas dan menyepakati :
-    bidang kerja sama;
-    tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
-    jangka waktu kerjasama;
-     hak  dan  kewajiban  masing-masing  desa  yang  tergabung  dalam kerjasama desa;
-    pendanaan kerjasama desa;
-     tata  cara  perubahan,  penundaan  dan  pembatalan  kerjasama  antar desa; dan
-    tata cara penyelesaian perselisihan dalam kerjasama antar desa.
·    penyelarasan kelembagaan BKAD hasil pelaksanaan PNPM MPd meliputi:
-    membahas dan menyepakati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) BKAD;
-    membentuk struktur organisasi BKAD
-    membentuk pengurus BKAD dengan memprioritaskan pengurus BKAD
eks PNPM MPd dengan terlebih dahulu dilakukan evaluasi;
4)  Hasil  MAD  dituangkan  dalam  Berita  Acara,  untuk  selanjutnya  ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bersama Kepala Desa;
5)  Peraturan Bersama Kepala Desa, paling sedikit memuat:
·    Ruang lingkup kerja sama;
·    Bidang kerja sama;
·    Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
·    Jangka waktu;
·    Hak dan kewajiban;
·    Pendanaan;
·    Tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan;
·    Penyelesaian perselisihan.
6)  Camat atas nama Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan proses penyelarasan kelembagaan BKAD hasil PNPM MPd dengan pengaturan  kerjasama  antar  desa  sebagaimana  diamanatkan  dalam  UU Desa.

3.  Penataan Dana Bergulir Hasil PNPM MPd

a.  BKAD menyelenggarakan rapat pengurus dalam rangka Penataan Dana Bergulir;
b.  Rapat BKAD membahas:

·    mekanisme dan tata cara inventarisasi dana bergulir;
·    pembentukan Tim Penataan Dana Bergulir;
·    hasil kesepakatan rapat dituangkan dalam berita acara rapat kerja BKAD;
·    Tim  Penataan  Dana  Bergulir  ditetapkan  dengan  Surat  Keputusan  Ketua
BKAD.
c.  Tim Penataan Dana Bergulir melaksanakan kegiatan penataan yang meliputi:
1)  pendataan aset yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) meliputi dana bergulir, bunga bank, surplus, aset bergerak dan aset tidak bergerak;
2)  penentuan nilai aset fisik yang dikelola UPK;
3)  penentuan nilai dana bergulir yang dikelola UPK;
4)  verifikasi aset yang dikelola UPK dengan cara menilai kondisi empiris dana bergulir dan aset fisik yang dikelola UPK;