PENDAHULUAN
Visi pembangunan nasional untuk tahun 2015-2019 yang dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015 – 2019 adalah: “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri,
dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”. Untuk menunjukkan prioritas dalam jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik,
mandiri dalam bidang ekonomi, dan
berkepribadian dalam kebudayaan,
dirumuskan
sembilan agenda prioritas. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA
CITA, dan agenda prioritas ketiga adalah “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-
daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”.
Salah satu upaya mewujudkan agenda prioritas ketiga dimaksud
adalah mengurangi kesenjangan antara desa dan kota yang dilakukan dengan mempercepat
pembangunan
desa-desa
mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara
desa dan kota
melalui pembangunan kawasan perdesaan. Arah kebijakan
dan
strategi dalam pembangunan
desa dan pembangunan kawasan perdesaan adalah pengawalan implementasi UU Desa
secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan melalui
koordinasi, fasilitasi,
supervisi, dan pendampingan dengan strategi antara lain memastikan berbagai
perangkat peraturan pelaksanaan UU Desa sejalan dengan substansi,
jiwa, dan semangat UU
Desa.
Sebagai konsekuensi logis
dari pengaturan
dalam
Perpres Nomor 2 Tahun 2015
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2015
– 2019, maka berbagai pengaturan tentang
pembangunan desa yang sudah ada harus disesuaikan dengan UU Desa.
Berdasarkan
arah kebijakan
pembangunan
Indonesia Tahun 2015
– 2019, pengaturan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM MPd ) sebagai
salah satu program nasional
penanggulangan kemiskinan yang menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat
dan
pembangunan partisipatif harus
diintegrasikan dengan pengaturan UU Desa. Demikian pula
hasil-hasil pelaksanaan PNPM
MPd maupun
program-program sejenis yang sudah berakhir harus ditata dan
dipastikan kepemilikan asetnya berdasarkan pengaturan dalam UU Desa. Program-
program sejenis dimaksud meliputi:
Program Pengembangan Kecamatan/PPK, PNPM
Integrasi SPP-SPPN, PNPM Pasca Krisis, PNPM Rehabilitasi Pasca Bencana, PNPM Khusus Perbatasan, PNPM MPd Pertanian, PNPM Mandiri Respek Papua
dan
Papua Barat, serta Rekonstruksi
dan
Rehabilitasi Pulau Nias (R2PN).
Salah satu langkah strategis pengintegrasian
PNPM MPd ke dalam UU Desa yang sudah dietapkan adalah mengkonsolidasikan dana bantuan langsung masyarakat (dana
BLM)
PNPM MPd menjadi dana desa yang
disalurkan secara langsung ke desa melalui mekanisme Anggaran
Pendapatan
dan Belanja
Desa (APBDesa). Pengintegrasian
dana BLM PNPM MPd menjadi dana desa, pada hakikatnya menegaskan konsolidasi konsep
”Desa Membangun”. Prosedur utama ”Desa Membangun”
adalah sebagai
berikut:
1. Desa
menyusun perencanaan pembangunan sesuai
dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
2. Dokumen rencana Pembangunan Desa yaitu Rencana Jangka Menengah Desa
(RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan satu- satunya dokumen perencanaan di
Desa dan sebagai dasar
penyusunan APB Desa;
3. Perencanaan pembangunan
Desa diselenggarakan dengan
mengikutsertakan
masyarakat Desa melalui
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
4. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan
prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa,
dan/atau Anggaran
Pendapatan
dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa;
5. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa
dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber
daya alam Desa;
6. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke
Desa
diinformasikan kepada
Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana Pembangunan Desa;
7. Masyarakat
Desa
berhak mendapatkan informasi
dan
melakukan pemantauan mengenai
rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun
2015 tentang Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemendesa - PDTT), telah ditetapkan bahwa Kemendesa PDTT merupakan kementerian yang berwewenang untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di
bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat
desa, percepatan pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi dalam rangka
membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan Negara.
Berdasarkan wewenang
Kemendesa PDTT dimaksud, dan berdasarkan kebijakan
pengkonsolidasian
dana
BLM
PNPM
MPd menjadi dana desa,
maka pelaksanaan
PNPM MPd dinyatakan berakhir. Selanjutnya, dalam rangka mengatur
mekanisme pengakhiran PNPM MPd, secara khusus
ditetapkan ”Panduan Pengakhiran
PNPM MPd”. Panduan ini merupakan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah
Desa,
Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Badan Kerjsama Antar Desa (BKAD)
dan Masyarakat Desa dalam rangka melaksanakan:
1) pengakhiran pelaksanaan PNPM MPd tahun 2014,
2) penataan dan pengalihan kepemilikan
aset sarana prasarana di desa,
dan
3) penataan lembaga pengelola dana bergulir.
Proses pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel
dengan terlebih dahulu memberikan informasi
kepada masyarakat desa secara utuh
terkait kebijakan pengakhiran PNPM MPd.
Selain itu, pengambilan keputusan
dalam
seluruh mekanisme pengakhiran PNPM MPd
harus dilakukan secara partisipatif dengan
melibatkan masyarakat desa, dan dilakukan
dalam forum musyawarah desa (Musdes)
dan/atau forum
musyawarah antar
desa (MAD).