Minggu, 27 Desember 2015

PENGAKHIRAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN (PNPM MPd)



PENDAHULUAN

Visi pembangunan nasional untuk tahun 2015-2019 yang dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 2019 adalah: Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”. Untuk menunjukkan prioritas dalam jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi,  dan  berkepribadian   dalam   kebudayaan,   dirumuskan   sembilan   agenda prioritas. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA CITA, dan agenda prioritas ketiga adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah- daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Salah satu upaya mewujudkan agenda prioritas ketiga dimaksud adalah mengurangi kesenjangan antara desa dan kota yang dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan. Arah kebijakan dan strategi dalam pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan adalah pengawalan implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi, supervisi, dan pendampingan dengan strategi antara lain memastikan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan UU Desa sejalan dengan substansi, jiwa, dan semangat UU Desa.

Sebagai  konsekuensi  logis  dari  pengaturan  dalam  Perpres  Nomor  2  Tahun  2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 2019, maka berbagai pengaturan tentang pembangunan desa yang sudah ada harus disesuaikan dengan UU Desa.

Berdasarkan arah kebijakan pembangunan Indonesia Tahun 2015 – 2019, pengaturan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM MPd ) sebagai salah satu program nasional penanggulangan kemiskinan yang menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif harus diintegrasikan dengan pengaturan UU Desa. Demikian pula hasil-hasil pelaksanaan PNPM MPd maupun program-program sejenis yang sudah berakhir harus ditata dan dipastikan kepemilikan asetnya berdasarkan pengaturan dalam UU Desa.  Program- program sejenis dimaksud meliputi: Program Pengembangan Kecamatan/PPK, PNPM Integrasi SPP-SPPN, PNPM Pasca Krisis, PNPM Rehabilitasi Pasca Bencana, PNPM Khusus Perbatasan, PNPM MPd Pertanian, PNPM Mandiri Respek Papua dan Papua Barat, serta Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pulau Nias (R2PN).

Salah satu langkah strategis pengintegrasian PNPM MPd ke dalam UU Desa  yang sudah dietapkan adalah mengkonsolidasikan dana bantuan langsung masyarakat (dana BLM) PNPM MPd menjadi dana desa yang disalurkan secara langsung ke desa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Pengintegrasian dana BLM PNPM MPd menjadi dana desa, pada hakikatnya menegaskan konsolidasi konsep
Desa Membangun”. Prosedur utama Desa Membangunadalah sebagai berikut:

1.     Desa  menyusun  perencanaan  pembangunan  sesuai  dengan  kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
2.    Dokumen rencana Pembangunan Desa yaitu Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan satu- satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan APB Desa;
3.    Perencanaan  pembangunan  Desa  diselenggarakan  dengan  mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
4.    Musyawarah  Perencanaan  Pembangunan  Desa  menetapkan  prioritas,  program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa;
5.    Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa;
6.    Pelaksanaan   program   sektor   yang   masuk   ke   Desa   diinformasikan   kepada
Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana Pembangunan Desa;
7.    Masyarakat  Desa  berhak  mendapatkan  informasi  dan  melakukan  pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa - PDTT), telah ditetapkan bahwa Kemendesa PDTT merupakan kementerian yang berwewenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal,  dan  transmigrasi  dalam rangka  membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.

Berdasarkan wewenang Kemendesa PDTT dimaksud, dan berdasarkan kebijakan pengkonsolidasian  dana  BLM  PNPM  MPd  menjadi  dana  desa,  maka  pelaksanaan PNPM MPd dinyatakan berakhir. Selanjutnya, dalam rangka mengatur mekanisme pengakhiran PNPM MPd, secara khusus ditetapkan ”Panduan Pengakhiran   PNPM MPd”. Panduan ini merupakan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa,   Pendamping   Desa,   Pendamping   Teknis,   Tenaga   Ahli   Pemberdayaan Masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Badan Kerjsama Antar Desa (BKAD) dan Masyarakat Desa dalam rangka melaksanakan:
1) pengakhiran pelaksanaan PNPM MPd tahun 2014,
2) penataan dan pengalihan kepemilikan aset sarana prasarana di desa, dan
3) penataan lembaga pengelola dana bergulir.

Proses pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan terlebih dahulu memberikan informasi kepada masyarakat desa secara utuh terkait kebijakan pengakhiran PNPM MPd. Selain itu, pengambilan keputusan dalam seluruh mekanisme pengakhiran PNPM MPd harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat desa, dan dilakukan dalam forum musyawarah desa (Musdes) dan/atau forum musyawarah antar desa (MAD).