Selasa, 23 Februari 2016

SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGAKHIRAN PNPM MPd



SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGAKHIRAN PNPM MPd

1.  Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi Pengakhiran PNPM MPd

a.  Pengakhiran PNPM MPd diawali dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) menyelengarakan MAD untuk mensosialisasikan Panduan Pengakhiran PNPM MPd;


b.  MAD dipimpin oleh Ketua BKAD dan dihadiri oleh wakil-wakil dari Desa meliputi Kepala  Desa,  BPD,  Lembaga  Kemasyarakatan,  Kader  Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), lembaga lain yang ada di desa dan tokoh masyarakat, dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan;
c. Narasumber MAD adalah pejabat/staf Pemerintah Daerah dari SKPD yang bertanggungjawab mengelola pelaksanaan PNPM MPd;
d. Pendamping   Desa/Fasiltiator   Kecamatan   memfasilitasi   MAD   Sosialiasi Pengakhiran PNPM MPd dengan disupervisi oleh Pendamping Teknis/Fasilitator Kabupaten;
e.  Agenda MAD Sosialisasi Pengakhiran PNPM MPd meliputi:

1)  sosialisasi Panduan Pengakhiran PNPM MPd;
2)  identifikasi lokasi desa yang belum menyelesaikan tahapan kegiatan PNPM MPd Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST);
3)  identifikasi desa-desa yang memiliki aset sarana prasarana hasil PNPM MPd dan program-program sejenis;
4)  penetapan jadwal penyelarasan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan penataan aset dana bergulir hasil PNPM MPd selambat-lambatnya 4 (empat) bulan terhitung sejak mobilisasi Pendamping Desa/Fasilitator PNPM MPd;

2.  Musyawarah Desa (Musdes) Sosialisasi Pengakhiran PNPM MPd

a.  Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa-desa lokasi PNPM MPd menyelengarakan Musdes Sosialisasi Pengakhiran PNPM MPd:
b.  Musdes dipimpin Ketua BPD dan dihadiri anggota BPD, Kepala Desa, perangkat desa, dan unsur masyarakat Desa  yang antara lain meliputi: tokoh adat, tokoh agama,   tokoh   masyarakat,   tokoh   pendidikan,   perwakilan   kelompok   tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin dengan mempertim-bangkan keterwakilan perempuan:
c. Narasumber Musdes adalah Camat dan/atau pejabat/staf Kecamatan yang bertanggungjawab mengelola pelaksanaan PNPM MPd;
d.  KPMD  dan  TPK  memfasilitasi  Musdes  Sosialiasi  Pengakhiran  PNPM MPd dengan disupervisi oleh Pendamping Desa/Fasilitator Kecamatan;
e.  Agenda Musdes meliputi:

1)  sosialisasi Panduan Pengakhiran PNPM MPd;
2) khususnya bagi bagi desa-desa yang belum menyelesaikan pelaksanaan PNPM MPd Tahun Anggaran 2014 sampai dengan tahapan MDST wajib melakukan identifikasi tahapan kegiatan PNPM MPd Tahun Anggaran 2014;
3)  identifikasi dokumen Berita Acara MDST PNPM MPd dan program-program sejenis;
4)  penetapan  jadwal  MDST  pada  desa-desa  yang  belum  menyelengarakan MDST selambat-lambatnya 4 (empat) bulan terhitung sejak mobilisasi Pendamping Desa/Fasilitator PNPM MPd;
5)  penetapan   jadwal   penataan   dan   pengalihan   kepemilikan   aset   sarana prasarana di desa hasil PNPM MPd selambat-lambatnya 4 (empat) bulan terhitung sejak mobilisasi Pendamping Desa /Fasilitator PNPM MPd;
6)  penetapan Tim Inventarisasi Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd dengan
Surat Keputusan Kepala Desa.