SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGAKHIRAN PNPM MPd
1. Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi Pengakhiran PNPM MPd
a.
Pengakhiran PNPM MPd diawali dengan Badan Kerjasama Antar
Desa (BKAD) menyelengarakan MAD untuk mensosialisasikan Panduan
Pengakhiran PNPM MPd;
b.
MAD dipimpin oleh Ketua BKAD
dan
dihadiri oleh wakil-wakil dari Desa meliputi
Kepala
Desa,
BPD, Lembaga
Kemasyarakatan,
Kader
Pemberdayaan
Masyarakat Desa (KPMD), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), lembaga lain yang ada di desa dan tokoh masyarakat, dengan mempertimbangkan keterwakilan
perempuan;
c. Narasumber MAD
adalah pejabat/staf Pemerintah Daerah dari SKPD yang bertanggungjawab mengelola pelaksanaan PNPM MPd;
d.
Pendamping
Desa/Fasiltiator Kecamatan memfasilitasi MAD Sosialiasi Pengakhiran PNPM MPd dengan disupervisi oleh Pendamping Teknis/Fasilitator Kabupaten;
e. Agenda MAD Sosialisasi Pengakhiran PNPM MPd meliputi:
1) sosialisasi Panduan Pengakhiran PNPM MPd;
2) identifikasi lokasi desa yang belum menyelesaikan tahapan kegiatan PNPM MPd Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST);
3) identifikasi desa-desa yang
memiliki aset sarana prasarana hasil PNPM MPd dan program-program sejenis;
4) penetapan jadwal penyelarasan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan
penataan aset dana
bergulir hasil
PNPM MPd selambat-lambatnya 4 (empat) bulan terhitung sejak mobilisasi Pendamping Desa/Fasilitator
PNPM MPd;
2. Musyawarah
Desa (Musdes) Sosialisasi Pengakhiran PNPM
MPd
a. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa-desa lokasi PNPM MPd menyelengarakan Musdes Sosialisasi Pengakhiran PNPM
MPd:
b.
Musdes dipimpin Ketua BPD dan dihadiri anggota BPD, Kepala Desa, perangkat desa, dan unsur masyarakat Desa yang antara lain meliputi: tokoh adat, tokoh agama, tokoh
masyarakat,
tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan,
dan
kelompok
masyarakat miskin dengan mempertim-bangkan keterwakilan perempuan:
c. Narasumber Musdes
adalah Camat dan/atau pejabat/staf Kecamatan yang
bertanggungjawab mengelola pelaksanaan PNPM MPd;
d. KPMD
dan TPK memfasilitasi Musdes Sosialiasi Pengakhiran
PNPM MPd dengan disupervisi oleh Pendamping Desa/Fasilitator
Kecamatan;
e. Agenda Musdes meliputi:
1) sosialisasi
Panduan Pengakhiran PNPM MPd;
2) khususnya bagi bagi desa-desa yang
belum menyelesaikan pelaksanaan
PNPM MPd Tahun Anggaran 2014 sampai
dengan tahapan MDST wajib melakukan identifikasi tahapan kegiatan PNPM
MPd Tahun Anggaran 2014;
3) identifikasi dokumen Berita Acara MDST PNPM MPd dan program-program
sejenis;
4) penetapan jadwal
MDST pada desa-desa
yang
belum menyelengarakan MDST selambat-lambatnya 4 (empat) bulan terhitung sejak mobilisasi Pendamping Desa/Fasilitator PNPM MPd;
5)
penetapan jadwal penataan
dan pengalihan kepemilikan aset sarana
prasarana di desa
hasil PNPM MPd selambat-lambatnya 4 (empat) bulan terhitung sejak mobilisasi Pendamping Desa /Fasilitator
PNPM MPd;
6) penetapan Tim Inventarisasi Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd dengan
Surat Keputusan Kepala Desa.