Tugas
dan Tanggung Jawab dalam Pendampingan Desa
a.
Pendamping Desa/Fasilitator Kecamatan bertugas
memfasilitasi
seluruh tahapan pengakhiran kegiatan PNPM MPd Tahun Anggaran 2014 sampai
dengan
dilaksanakannya MDST;
b.
Pendamping Teknis/Fasilitator Kabupaten bertugas memberikan bimbingan
teknis kepada Pendamping Desa/Fasilitator Kecamatan dalam mendampingi pengakhiran PNPM MPd
Tahun Anggaran 2014; dan
c.
Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat/Konsultan PNPM MPd
bertanggungjawab mensupervisi dan memberikan bimbingan teknis kepada Pendamping Desa dan Pendamping Teknis
dalam proses pengakhiran PNPM
MPd
Tahun Anggaran 2014.
Pembinaan dan Pengawasan
a.
Pemerintah
Daerah berperan melakukan
pembinaan dan pengawasan
terhadap
pelaksanaan pengakhiran PNPM MPd Tahun
Anggaran 2014;
b. Pembinaan dan pengawasan dari
Pemerintah Daerah
mencakup penguatan
partisipasi masyarakat desa, pembinaan administrasi, fasilitasi
penyelesaian masalah PNPM MPd
maupun koordinasi antar satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).