Selasa, 23 Februari 2016

Tugas dan Tanggung Jawab dalam Pendampingan Desa



Tugas dan Tanggung Jawab dalam Pendampingan Desa

a.  Pendamping Desa/Fasilitator Kecamatan bertugas memfasilitasi seluruh tahapan pengakhiran kegiatan PNPM MPd Tahun Anggaran 2014 sampai dengan dilaksanakannya MDST;
b.  Pendamping  Teknis/Fasilitator   Kabupaten   bertugas   memberikan   bimbingan teknis kepada Pendamping Desa/Fasilitator Kecamatan dalam mendampingi pengakhiran PNPM MPd Tahun Anggaran 2014; dan


c. Tenaga     Ahli     Pemberdayaan     Masyarakat/Konsultan     PNPM     MPd bertanggungjawab mensupervisi dan memberikan bimbingan teknis kepada Pendamping Desa dan Pendamping Teknis dalam proses pengakhiran PNPM MPd Tahun Anggaran 2014.





Pembinaan dan Pengawasan

a.  Pemerintah Daerah berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengakhiran PNPM MPd Tahun Anggaran 2014;
b. Pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah mencakup penguatan partisipasi masyarakat desa, pembinaan administrasi, fasilitasi penyelesaian masalah PNPM MPd maupun koordinasi antar satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).