a. Fasilitasi Penyelesaian
Kegiatan
1)
Setelah dilaksanakan
Musdes, Pendamping Desa mulai
memfasilitasi penyelesaian seluruh
tahapan kegiatan PNPM MPd Tahun Anggaran 2014
sampai dengan tahapan MDST;
2)
Proses penyelesaian kegiatan dimaksud meliputi penyelesaian masalah
pelaksanaan PNPM
MPd;
3)
Pendamping Desa, dalam melaksanakan tugasnya, dibantu Badan
Kerjasama
Antar
Desa (BKAD), Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Kader
Pemberdayaan
Masyarakat Desa (KPMD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
4) Seluruh tahapan penyelesaian kegiatan PNPM MPd Tahun Anggaran 2014 berpedoman
pada Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan, sebagaimana ditetapkan melalui Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor
414.2/3101/PMD, tanggal
24
April 2014.
b. Musyawarah Desa Serah Terima (MDST)
1)
MDST merupakan
bentuk pertanggungjawaban seluruh
pengelolaan
dana
dan
kegiatan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kepada masyarakat desa;
2) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
menyelenggarakan MDST setelah
pekerjaan/kegiatan PNPMMPd selesai dilaksanakan;
3) Hasil kesepakatan masyarakat desa dalam MDST dituangkan dalam Berita
Acara;
4) Berita Acara MDST diarsipkan oleh Pemerintah Desa;
5) Dalam hal kesepakatan masyarakat desa dalam MDST menyatakan belum menerima
laporan TPK tentang
hasil
pelaksanaan kegiatan PNPM
MPd,
maka TPK berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan maupun dokumen
yang dipersyaratkan. BPD berkewajiban untuk menyelenggarakan MDST
sebagai forum pertanggungjawaban TPK terkait penyelesaian kegiatan yang belum diterima masyarakat desa;
6) MDST merupakan tahapan akhir pelaksanaan kegiatan PNPM MPd Tahun Anggaran 2014. Dalam hal
masyarakat desa dalam MDST bersepakat untuk menerima laporan laporan
TPK tentang
hasil pelaksanaan
kegiatan PNPM MPd, maka pelaksanaan PNPM MPd di desa tersebut dinyatakan berakhir;
5) Dengan berakhirnya pelaksanaan PNPM MPd Tahun Anggaran 2014, maka PTO
PNPM MPd sebagaimana ditetapkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/3101/PMD, tanggal
24
April 2014 dinyatakan tidak berlaku;
7)
Dalam hal sampai dengan batas waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak dilakukannya mobilisasi Pendamping
Desa/Fasilitator Kecamatan PNPM MPd masih
terdapat desa-desa yang belum menyelesaikan tahapan kegiatan
sampai dengan MDST maka tahapan
penyelesaian kegiatan dimaksud
menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa,
dan
didampingi oleh Pemerintah Daerah.