Rabu, 24 Februari 2016

Tahapan Penyelesaian Kegiatan PNPM MPd



a.  Fasilitasi Penyelesaian Kegiatan
1) Setelah  dilaksanakan  Musdes,  Pendamping  Desa  mulai  memfasilitasi penyelesaian seluruh tahapan kegiatan PNPM MPd Tahun Anggaran 2014 sampai dengan tahapan MDST;
2) Proses penyelesaian kegiatan dimaksud meliputi penyelesaian masalah pelaksanaan PNPM MPd;
3)  Pendamping Desa, dalam melaksanakan tugasnya, dibantu Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
4)  Seluruh tahapan penyelesaian kegiatan PNPM MPd Tahun Anggaran 2014 berpedoman pada Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan, sebagaimana   ditetapkan   melalui   Surat   Menteri   Dalam   Negeri   Nomor
414.2/3101/PMD, tanggal 24 April 2014.

b.  Musyawarah Desa Serah Terima (MDST)

1)  MDST  merupakan  bentuk  pertanggungjawaban  seluruh  pengelolaan  dana dan kegiatan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kepada masyarakat desa;
2) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan MDST setelah pekerjaan/kegiatan PNPMMPd selesai dilaksanakan;
3)  Hasil kesepakatan masyarakat desa dalam MDST dituangkan dalam Berita
Acara;
4)  Berita Acara MDST diarsipkan oleh Pemerintah Desa;
5)  Dalam hal kesepakatan masyarakat desa dalam MDST menyatakan belum menerima  laporan  TPK  tentang  hasil  pelaksanaan  kegiatan  PNPM  MPd, maka TPK berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan maupun dokumen yang dipersyaratkan. BPD berkewajiban untuk menyelenggarakan MDST sebagai forum pertanggungjawaban TPK terkait penyelesaian kegiatan yang belum diterima masyarakat desa;
6)  MDST merupakan tahapan akhir pelaksanaan kegiatan PNPM MPd Tahun Anggaran 2014. Dalam hal masyarakat desa dalam MDST bersepakat untuk menerima laporan laporan TPK tentang hasil pelaksanaan kegiatan PNPM MPd, maka pelaksanaan PNPM MPd di desa tersebut dinyatakan berakhir;
5)  Dengan berakhirnya pelaksanaan PNPM MPd Tahun Anggaran 2014, maka PTO PNPM MPd sebagaimana ditetapkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/3101/PMD, tanggal 24 April 2014 dinyatakan tidak berlaku;
7) Dalam hal sampai dengan batas waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak dilakukannya mobilisasi Pendamping Desa/Fasilitator Kecamatan PNPM MPd masih terdapat desa-desa yang belum menyelesaikan tahapan kegiatan sampai  dengan  MDST  maka  tahapan  penyelesaian  kegiatan  dimaksud menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa, dan didampingi oleh Pemerintah Daerah.