Rabu, 24 Februari 2016

PENGALIHAN KEPEMILIKAN ASET SARANA PRASARANA



PENATAAN DAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN ASET SARANA PRASARANA HASIL PNPM MPd
  
 KebijakanPokok a.  Kepemilikan
Pada prinsipnya, seluruh sarana prasarana hasil program yang sudah diserahterimakan dari TPK kepada masyarakat Desa melalui MDST, dan pemanfaatannya untuk kepentingan seluruh masyarakat desa (barang publik) harus menjadi aset desa. Aset hasil PNPM MPd yang bersifat barang publik wajib mendapatkan kepastian hukum yaitu dengan dialihkan menjadi aset desa.

b.KelembagaanPengelola

Sarana dan prasarana hasil program yang sudah menjadi aset desa dikelola oleh
Pemerintah Desa.

cPelestarian

Sarana  dan  prasarana   hasil  program   dipelihara  dan  dikembangkan  oleh
Pemerintah Desa.

d.  Penetapan Hasil Penataan dan Pengalihan Kpmilikan  Aset

Hasil penataan aset sarana prasarana dan pengalihan kepemilikan aset sarana prasarana PNPM MPd dimusyawarahkan dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Hasil Musyawarah Desa tentang penataan dan pengalihan kepemilikan aset sarana prasarana PNPM MPd ditetapkan  dengan Peraturan Desa.