PENATAAN DAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN ASET SARANA PRASARANA HASIL PNPM
MPd
KebijakanPokok a.
Kepemilikan
Pada prinsipnya, seluruh sarana prasarana hasil program yang sudah diserahterimakan dari TPK kepada masyarakat Desa melalui MDST,
dan
pemanfaatannya untuk kepentingan seluruh masyarakat desa (barang publik) harus menjadi aset desa. Aset hasil PNPM MPd yang bersifat barang publik wajib
mendapatkan kepastian hukum yaitu dengan dialihkan menjadi aset desa.
b.KelembagaanPengelola
Sarana dan prasarana hasil program yang sudah menjadi aset desa dikelola oleh
Pemerintah Desa.
c. Pelestarian
Sarana dan
prasarana hasil
program dipelihara
dan
dikembangkan oleh
Pemerintah Desa.
d. Penetapan
Hasil Penataan dan Pengalihan
Kpmilikan Aset
Hasil penataan aset sarana prasarana dan pengalihan kepemilikan aset sarana prasarana PNPM MPd dimusyawarahkan dan disepakati dalam
Musyawarah
Desa. Hasil Musyawarah Desa tentang penataan dan pengalihan kepemilikan aset sarana prasarana PNPM
MPd
ditetapkan dengan Peraturan Desa.