Kamis, 25 Februari 2016

Inventarisasi Aset PNPM MPd



Penataan Tahap Pertama : Inventarisasi Aset

a.  Inventarisasi adalah proses pendataan, penilaian data awal, verifikasi dengan cara menilai kondisi fisik sarana prasarana, validasi kepemilikan aset sarana prasarana hasil PNPM MPd dan penyusunan laporan hasil inventarisasi;
b.  Hasil inventarisasi digunakan untuk melakukan menentukan kondisi fisik sarana prasarana hasil PNPM MPd beserta status kepemilikannya;
c.  Inventarisasi  dilakukan  di  seluruh  desa  dan/atau  kelurahan  lokasi  program dengan penanggungjawab adalah Kepala Desa dan/atau Lurah;

d.  Inventarisasi dilakukan terhadap seluruh hasil kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sampai dengan PNPM MPd beserta program-program pendukungnya yaitu: PNPM Integrasi SPP-SPPN, PNPM Pasca Krisis, PNPM Rehabilitasi Pasca Bencana, PNPM Khusus Perbatasan, PNPM MPd Pertanian, PNPM Mandiri Respek Papua dan Papua Barat, serta Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pulau Nias (R2PN);
e.  Pelaksana inventarisasi adalah Tim Inventarisasi yang ditetapkan   dengan SK Kepala Desa berdasarkan hasil kesepakatan dalam Musdes Sosialisasi Pengakhiran PNPM MPd.

Tim Inventarisasi terdiri dari:

1) Sekretaris Desa sebagai Ketua;
2) Kaur Pembangunan Desa / atau sebutan lain, sebagai Sekretaris;
3) Pengurus LKD/LPM atau sebutan lain, KPMD, Kader Teknis Desa, Perwakilan Masyarakat dan Kelompok Pemanfaat sebagai Anggota. Jumlah anggota tim inventarisasi dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
f.    Seluruh  dokumen  kegiatan  PNPM  MPd  yang  dibutuhkan  dalam  inventarisasi harus   disiapkan,   yaitu   Surat   Penetapan   Camat   (SPC),   Surat   Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Berita Acara MDST, Dokumen Hibah Lahan dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan;
g. Pelaksanaan inventarisasi dilakukan setelah Tim Inventarisasi terbentuk dan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia.