Penataan Tahap Pertama
: Inventarisasi Aset
a.
Inventarisasi adalah proses pendataan, penilaian data awal, verifikasi dengan cara menilai kondisi fisik
sarana prasarana, validasi kepemilikan
aset sarana prasarana hasil PNPM MPd dan penyusunan laporan hasil inventarisasi;
b. Hasil inventarisasi digunakan untuk melakukan menentukan kondisi fisik sarana
prasarana hasil PNPM
MPd
beserta status kepemilikannya;
c.
Inventarisasi dilakukan
di seluruh
desa dan/atau kelurahan
lokasi
program
dengan penanggungjawab adalah
Kepala Desa dan/atau Lurah;
d.
Inventarisasi dilakukan
terhadap seluruh hasil kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sampai dengan PNPM MPd beserta program-program pendukungnya yaitu: PNPM Integrasi SPP-SPPN,
PNPM Pasca Krisis, PNPM
Rehabilitasi Pasca Bencana, PNPM Khusus Perbatasan, PNPM MPd Pertanian,
PNPM Mandiri Respek Papua
dan Papua Barat, serta Rekonstruksi
dan Rehabilitasi Pulau Nias (R2PN);
e. Pelaksana inventarisasi adalah Tim Inventarisasi yang ditetapkan dengan SK Kepala Desa berdasarkan hasil kesepakatan
dalam Musdes Sosialisasi Pengakhiran PNPM MPd.
Tim Inventarisasi terdiri dari:
1) Sekretaris
Desa sebagai Ketua;
2) Kaur
Pembangunan Desa / atau sebutan lain, sebagai Sekretaris;
3) Pengurus LKD/LPM atau sebutan lain, KPMD, Kader
Teknis Desa, Perwakilan
Masyarakat dan Kelompok
Pemanfaat sebagai Anggota. Jumlah anggota tim inventarisasi
dapat ditambahkan sesuai
kebutuhan.
f. Seluruh
dokumen
kegiatan PNPM MPd
yang
dibutuhkan
dalam
inventarisasi
harus
disiapkan, yaitu
Surat Penetapan
Camat (SPC), Surat Perjanjian
Pemberian Bantuan (SPPB), Berita Acara MDST, Dokumen Hibah Lahan dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan;
g. Pelaksanaan inventarisasi dilakukan setelah Tim Inventarisasi terbentuk
dan
seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia.