Penataan Tahap Kedua : Kategorisasi Hasil Inventarisasi
Daftar sarana prasarana PNPM MPd hasil inventarisasi selanjutnya dipilah menjadi
3 (tiga) kategori yaitu kategori sarana prasarana berdasarkan kondisi fisik dan kemanfaatannya, kategori sarana prasarana berdasarkan jenis pengelola dan kategori
sarana
prasarana berdasarkan asal usul lahan
beserta status kepemilikannya.
Kategori-kategori
sarana
prasarana
hasil PNPM MPd
dikelompokkan sebagai berikut:
a.
Kategori sarana prasarana berdasarkan kondisi fisik dan kemanfaatannya
dikelompokkan menjadi :
1) sarana dan prasarana yang kondisinya masih baik;
2) sarana dan prasarana yang kondisinya rusak berat;
3) sarana dan prasarana yang kondisinya rusak ringan;
4) sarana dan prasarana yang tidak
berfungsi;
5) sarana dan prasarana yang beralih berfungsi; dan
6) sarana dan prasarana yang hilang/tidak ditemukan
b. Kategori
sarana prasarana berdasarkan jenis pengelola dikelompokkan menjadi:
1) sarana dan prasarana yang dikelola oleh Individu / Rumah Tangga;
2) sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kelompok
Pemanfaat;
3) sarana dan prasarana yang dikelola oleh Pihak
ketiga;
4) sarana dan prasarana yang dikelola oleh Pemerintah /Dinas/ Instansi;
5) sarana dan prasarana yang dikelola oleh Desa;
6) sarana dan prasarana yang dikelola oleh antar Desa.
c. Kategori
sarana prasarana
berdasarkan asal usul lahan dan
status
kepemilikaknnya, dikelompokkan menjadi:
1) sarana dan prasarana di lahan milik
warga masyarakat;
2) sarana dan prasarana di
lahan milik
pihak
ketiga (yayasan atau institusi tertentu);
3) sarana dan prasarana di lahan milik
Desa;
4) sarana dan prasarana di
lahan milik Pemerintah Daerah;
5) sarana dan prasarana di cagar
alam
dan hutan lindung;
6) sarana
dan prasarana di
lahan milik adat/ulayat.
4. Tahap Ketiga: Penyusunan Laporan
Hasil Inventarisasi
a. Hasil kerja Tim Inventarisasi dalam menginventarisasi sarana prasarana hasil
PNPM MPd disusun menjadi draft Laporan Hasil Inventarisasi;
b. Laporan Hasil Inventarisasi Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd mencakup:
1) Uraian hasil inventarisasi;
2) Berita Acara
hasil pelaksanaan inventarisasi;
3) Daftar hasil inventarisasi (sesuai formulir terlampir).
c. Tim Inventarisasi menyampaikan draft laporan dimaksud kepada Kepala Desa untuk dibahas bersama. Kesepaktan hasil pembahasan antara Tim Inventarisasi
dan
Kepala Desa dituangkan dalam
Berita Acara Inventarisasi, yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Tim Inventarisasi serta
diketahui oleh
Kepala Desa;
d.
Kepala Desa menyampaikan dokumen Laporan Hasil Inventarisasi Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd kepada ketua BPD
untuk dijadikan bahan pembahasan dalam Musdes yang diselengarakan dalam rangka penataan
dan pengalihan kepemilikan sarana prasarana hasil PNPM MPd.
5. Penataan
Tahap
Keempat: Musyawarah Desa Penataan
dan Pengalihan
Kepemilikan Aset Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd
a.
BPD
menyelengarakan
Musdes Penataan dan Pengalihan
Kepemilikan Aset yang dipimpin oleh
Ketua BPD;
b.
Peserta Musdes adalah Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, Tim
Inventarisasi,
Lembaga Kemasyarakatan
Desa, TPK dan unsur
masyarakat
desa;
c.
Pendamping/Fasiltiator Kecamatan bersama KPMD membantu memfasilitasi terselenggaranya Penataan dan Pengalihan Kepemilikan
Aset;
d. Agenda pokok Musdes Penataan dan Pengalihan Kepemilikan Aset adalah sebagai
berikut:
1) Tim Inventarisasi memaparkan Laporan Hasil Inventarisasi Sarana Prasarana
Hasil PNPM MPd;
2) Pembahasan Laporan Hasil Inventarisasi
Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd
untuk menyepakati:
· kondisi fisik dan kemanfaatan sarana prasarana hasil PNPM MPd;
· pengelola sarana prasarana hasil PNPM MPd;
· status kepemilikan aset sarana prasarana hasil PNPM MPd;
3)
Agenda Musdes dalam
rangka pembahasan
status
kepemilikan sarana
prasarana hasil PNPM MPd adalah sebagai berikut:
a. sarana prasarana
hasil
PNPM
MPd terbukti
secara
sah
sebagai
milik
desa, dalam forum Musdes
disepakati
untuk ditetapkan dan dicatatkan
sebagai aset desa;
b. sarana prasarana hasil PNPM MPd yang berpotensi menjadi aset milik
desa tetapi belum memiliki bukti kepemilikan yang
sah
sebagai aset
milik
desa,
maka disepakati agar Pemerintah Desa wajib mengurus
proses
pengalihan status kepemilikan atas
aset PNPM MPd dimaksud dengan berdasarkan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.
sarana
prasana hasil PNPM MPd yang status kepemilikannnya disepakati
oleh
masyarakat desa untuk
diberikan
kepada pihak lain, maka
kesepakatan masyarakat desa dimaksud
harus dibuktikan dengan dokumen alih kelola dan
alih kepemilikan sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
d. sarana dan prasarana yang secara fisik berada di lahan milik desa lain, statusnya tetap menjadi aset milik desa, dan pemanfaatannya dapat dilakukan
melalui mekanisme izin pakai, kerjasama antar desa, sewa menyewa atau pun jual beli.
4)
Kesepakatan hasil Musdes Penataan dan Pengalihan Kepemilikan Aset
dituangkan ke dalam Berita Acara, untuk
selanjutnya menjadi
dasar bagi
Kepala Desa dan BPD dalam
menyusun
Peraturan Desa tentang
Status Kepemilikan Aset Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd.
6. Pembinaan dan
Pengawasan
Pembinaan
dan pengawasan terhadap penataan dan pengalihan kepemilikan aset sarana prasarana hasil
PNPM MPd dilaksanakan Kementerian, SKPD Provinsi
dan SKPD Kabupaten/Kota yang menangani
desa.