Jumat, 26 Februari 2016

Pengalihan Kepemilikan Aset Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd



Penataan Tahap Kedua : Kategorisasi Hasil Inventarisasi

Daftar sarana prasarana PNPM MPd hasil inventarisasi selanjutnya dipilah menjadi
3 (tiga) kategori yaitu kategori sarana prasarana berdasarkan kondisi fisik dan kemanfaatannya, kategori sarana prasarana berdasarkan jenis pengelola dan kategori sarana prasarana berdasarkan asal usul lahan beserta status kepemilikannya.  Kategori-kategori  sarana  prasarana  hasil PNPM  MPd dikelompokkan sebagai berikut:

a. Kategori sarana prasarana berdasarkan kondisi fisik dan kemanfaatannya dikelompokkan menjadi :

1)  sarana dan prasarana yang kondisinya masih baik;
2)  sarana dan prasarana yang kondisinya rusak berat;
3)  sarana dan prasarana yang kondisinya rusak ringan;
4)  sarana dan prasarana yang tidak berfungsi;
5)  sarana dan prasarana yang beralih berfungsi; dan
6)  sarana dan prasarana yang hilang/tidak ditemukan

b.  Kategori sarana prasarana berdasarkan jenis pengelola dikelompokkan menjadi:

1)  sarana dan prasarana yang dikelola oleh Individu / Rumah Tangga;
2)  sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kelompok Pemanfaat;
3)  sarana dan prasarana yang dikelola oleh Pihak ketiga;
4)  sarana dan prasarana yang dikelola oleh Pemerintah /Dinas/ Instansi;
5)  sarana dan prasarana yang dikelola oleh Desa;
6)  sarana dan prasarana yang dikelola oleh antar Desa.

c. Kategori  sarana  prasarana  berdasarkan  asal  usul  lahan  dan  status kepemilikaknnya, dikelompokkan menjadi:
1)  sarana dan prasarana di lahan milik warga masyarakat;
2) sarana dan prasarana di lahan milik pihak ketiga (yayasan atau institusi tertentu);
3)  sarana dan prasarana di lahan milik Desa;
4)  sarana dan prasarana di lahan milik Pemerintah Daerah;

5)  sarana dan prasarana di cagar alam dan  hutan lindung;
6)  sarana dan prasarana di lahan milik adat/ulayat.

4.  Tahap Ketiga: Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi

a.  Hasil kerja Tim Inventarisasi dalam menginventarisasi sarana prasarana hasil
PNPM MPd disusun menjadi draft Laporan Hasil Inventarisasi;
b.  Laporan Hasil Inventarisasi Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd mencakup:

1)    Uraian hasil inventarisasi;
2)    Berita Acara hasil pelaksanaan inventarisasi;
3)    Daftar hasil inventarisasi (sesuai formulir terlampir).
c.  Tim Inventarisasi menyampaikan draft laporan dimaksud kepada Kepala Desa untuk dibahas bersama. Kesepaktan hasil pembahasan antara Tim Inventarisasi dan Kepala Desa dituangkan dalam Berita Acara Inventarisasi, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Tim Inventarisasi serta diketahui oleh Kepala Desa;
d. Kepala Desa menyampaikan dokumen Laporan Hasil Inventarisasi Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd kepada ketua BPD untuk dijadikan bahan pembahasan dalam Musdes yang diselengarakan dalam rangka penataan dan pengalihan kepemilikan sarana prasarana hasil PNPM MPd.

5.  Penataan  Tahap  Keempat:   Musyawarah  Desa   Penataan  dan   Pengalihan
Kepemilikan Aset Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd

a.  BPD  menyelengarakan  Musdes  Penataan  dan  Pengalihan  Kepemilikan  Aset yang dipimpin oleh Ketua BPD;
b. Peserta Musdes adalah Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, Tim Inventarisasi,  Lembaga  Kemasyarakatan  Desa,  TPK    dan  unsur  masyarakat desa;
c. Pendamping/Fasiltiator Kecamatan bersama KPMD membantu memfasilitasi terselenggaranya Penataan dan Pengalihan Kepemilikan Aset;
d. Agenda pokok Musdes Penataan dan Pengalihan Kepemilikan Aset adalah sebagai berikut:

1)  Tim Inventarisasi memaparkan Laporan Hasil Inventarisasi Sarana Prasarana
Hasil PNPM MPd;
2)  Pembahasan Laporan Hasil Inventarisasi Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd untuk menyepakati:

·    kondisi fisik dan kemanfaatan sarana prasarana hasil PNPM MPd;
·    pengelola sarana prasarana hasil PNPM MPd;
·    status kepemilikan aset sarana prasarana hasil PNPM MPd;
3)  Agenda  Musdes  dalam  rangka  pembahasan  status  kepemilikan  sarana prasarana hasil PNPM MPd adalah sebagai berikut:

a.  sarana  prasarana  hasil  PNPM  MPd  terbukti  secara  sah  sebagai  milik desa, dalam forum Musdes disepakati untuk ditetapkan dan dicatatkan sebagai aset desa;
b.  sarana prasarana hasil PNPM MPd yang berpotensi menjadi aset milik desa tetapi belum memiliki bukti kepemilikan yang sah sebagai aset milik desa, maka disepakati agar Pemerintah Desa wajib mengurus proses pengalihan status kepemilikan atas aset PNPM MPd dimaksud dengan berdasarkan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

c.  sarana prasana hasil PNPM MPd yang status kepemilikannnya disepakati oleh masyarakat desa untuk diberikan kepada pihak lain, maka kesepakatan masyarakat desa dimaksud harus dibuktikan dengan dokumen alih kelola dan alih kepemilikan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
d.  sarana dan prasarana yang secara fisik berada di lahan milik desa lain, statusnya tetap menjadi aset milik desa, dan pemanfaatannya dapat dilakukan melalui mekanisme izin pakai, kerjasama antar desa, sewa menyewa atau pun jual beli.
4) Kesepakatan hasil Musdes Penataan dan Pengalihan Kepemilikan Aset dituangkan ke dalam Berita Acara, untuk selanjutnya menjadi dasar bagi Kepala Desa dan BPD dalam menyusun Peraturan Desa tentang Status Kepemilikan Aset Sarana Prasarana Hasil PNPM MPd.

6.  Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pengalihan kepemilikan aset sarana prasarana hasil PNPM MPd dilaksanakan Kementerian, SKPD Provinsi dan SKPD Kabupaten/Kota yang menangani desa.